Kasus BBM Ilegal di Jateng: PT NIS Akhirnya Buka Suara

PT Nurfaizah Inti Samudera (NIS) menegaskan bahwa kapal SPOB Nurfaizah 03 disewakan kepada PT Netra Setiya Santosa (NSS) melalui skema time charter. Penjelasan itu disampaikan setelah TNI Angkatan Laut mengungkap dugaan pengangkutan BBM ilegal oleh kapal tersebut di Jawa Tengah.

Penasihat hukum PT NIS, Andi Wahyuni, mengatakan hubungan kedua perusahaan diatur dalam Perjanjian Time Charter Kapal SPOB NURFAIZA 03 untuk Kegiatan Pengangkutan Minyak Diesel Nomor 001/SP/NFIS-NSS/VII/2026. Berdasarkan perjanjian itu, PT NIS berstatus sebagai pemilik sekaligus penyedia kapal, sedangkan PT NSS merupakan charterer atau penyewa kapal.

“PT NIS merupakan pemilik dan penyedia kapal. Sementara berdasarkan perjanjian charter, terdapat pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemilik kapal dan charterer, termasuk terkait kegiatan komersial dan legalitas muatan,” ujar Andi dalam keterangan tertulis, Senin (21/9).

Perubahan tujuan pelayaran

Andi menjelaskan, pada awal pelaksanaan charter, kapal direncanakan berlayar menuju Cilegon, Banten. Dalam perjalanan, PT NSS kemudian mengarahkan kapal ke Semarang. Menurut dia, perubahan tujuan tersebut bukan persoalan bagi PT NIS karena masih berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan charter.

Namun, ia menilai perubahan tujuan itu penting dicatat dalam kronologi pemeriksaan. Pemberitahuan mengenai perubahan tersebut, kata Andi, disampaikan secara operasional kepada pihak kapal dan tidak dituangkan dalam surat pemberitahuan resmi kepada PT NIS.

“Yang perlu kami jelaskan bukan soal perubahan tujuannya, tetapi kronologi instruksi selama pelayaran. Kami ingin seluruh rangkaian kejadian dapat dilihat secara utuh dan berdasarkan fakta,” katanya.

Dalam perjanjian, PT NSS disebut menyatakan kapal akan digunakan untuk mengangkut dan mendistribusikan minyak diesel yang memiliki sumber serta dokumen sah. Charterer juga diwajibkan memastikan tersedianya dokumen asal barang, kepemilikan minyak diesel, pengangkutan, transaksi, serta izin atau persetujuan yang dipersyaratkan.

Andi menegaskan, tanggung jawab PT NIS sebagai pemilik kapal berbeda dari tanggung jawab charterer atas aspek komersial dan legalitas muatan. “Kepemilikan kapal tidak dengan sendirinya berarti pemilik kapal merupakan pemilik muatan. Karena itu, posisi masing-masing pihak perlu dilihat berdasarkan hubungan hukum, dokumen, dan fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Pemeriksaan TNI AL

PT NIS juga menyatakan tidak pernah memberikan instruksi atau persetujuan agar SPOB Nurfaizah 03 digunakan untuk mengangkut BBM yang melanggar hukum. Perusahaan menyatakan menghormati pemeriksaan TNI AL dan siap menyerahkan perjanjian time charter serta dokumen pendukung lain yang berada dalam penguasaannya.

“Kami berkepentingan agar perkara ini dibuka secara terang. Siapa pemilik muatan, dari mana BBM berasal, siapa yang memberikan instruksi pengangkutan, serta apakah dokumen muatan tersebut sah atau tidak harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan,” kata Andi.

Sebelumnya, Panglima Komando Armada Republik Indonesia Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyebut pengungkapan kasus itu berawal dari pengembangan informasi intelijen sejak 14 September 2026. Sehari kemudian, KAL Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang memeriksa SPOB Nurfaizah 03 yang berlayar dari Cilegon menuju Semarang.

Kapal berbendera Indonesia itu dilaporkan memiliki tonase 634 GT, dimiliki PT Nur Faizah Inti Samudra, dan membawa 13 awak dengan nakhoda berinisial FL. Dari pemeriksaan, TNI AL mengamankan 407 ton BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar dari ruang palka.

Petugas juga menemukan kapal tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan dokumen muatan atau manifest. Sejumlah sertifikat, termasuk sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, perlengkapan kapal barang, dan keselamatan radio kapal barang, disebut telah kedaluwarsa. Temuan tersebut masih didalami penyidik TNI AL.

Denih mengatakan, jika dugaan tindak pidana terbukti, BBM yang telah melalui seluruh proses hukum diharapkan dapat disalurkan secara gratis kepada nelayan dengan melibatkan kejaksaan, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.

Source link