Berita  

Ganjar Respons Gugatan Syarat Pencalonan Gibran ke MK

Ganjar Pranowo menilai warga negara yang mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 berhak memperoleh kepastian atas persoalan yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan itu disampaikan saat perkara tersebut mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

“Mereka sebagai warga negara punya hak untuk tahu,” kata Ganjar saat dihubungi, Selasa (22/9).

Ganjar sebut tugasnya sebagai peserta pemilu telah selesai

Ketika ditanya apakah dirinya sebagai peserta Pilpres 2024 sempat diajak menjadi pihak penggugat, Ganjar tidak memberikan jawaban langsung. Ia mengatakan, perannya bersama pasangan calon dalam perkara hasil pemilu telah berakhir setelah gugatan mereka diputus MK.

“Sebagai pasangan tugas kami sudah selesai karena pernah menggugat hasil pemilu dan sudah diputuskan MK,” ujar Ganjar.

Perkara terbaru tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, serta Bonatua Silalahi. Para pemohon menunjuk beberapa kuasa hukum, di antaranya Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, dan Wigati Ningsih.

Gugatan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran

Berdasarkan informasi di laman resmi MK, permohonan perkara didaftarkan pada 10 September 2026. Para pemohon kemudian menyampaikan perbaikan permohonan pada 17 September 2026.

Pokok gugatan berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menjadi calon wakil presiden.

Selain itu, mereka menilai penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum. Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Salah satu keputusan yang diminta untuk dibatalkan ialah Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2024.

Sidang perdana perkara tersebut berlangsung pada Senin (21/9). Dalam persidangan itu, MK belum memberikan tanggapan langsung terhadap materi gugatan maupun petitum yang diajukan. MK meminta para termohon, yakni KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyiapkan jawaban untuk disampaikan dalam sidang lanjutan pada 23 September.

Source link