Status Gunung Anak Krakatau (GAK) diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) mulai Senin, 21 September 2026 pukul 18.30 WIB. Penurunan status tersebut ditetapkan setelah aktivitas gunung api yang berada di Selat Sunda itu menunjukkan kecenderungan menurun.
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan keputusan tersebut tercantum dalam laporan khusus bernomor 1604.Lap/GL.03/BGL/2026. “Tingkat aktivitas Gunungapi Anak Krakatau diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) terhitung mulai tanggal 21 September 2026 pukul 18.30 WIB, dengan rekomendasi pada Level II (Waspada),” kata Lana dalam keterangan resmi.
Aktivitas menurun setelah erupsi menerus
Gunung Anak Krakatau sebelumnya berada pada Level III sejak 2 Juli 2026. Dalam periode tersebut, gunung api tipe A itu tercatat mengalami 224 kali erupsi hingga 3 September 2026.
Peningkatan aktivitas kembali terjadi pada 4 September 2026 pukul 23.07 WIB dan berlangsung hingga 6 September 2026 pukul 00.04 WIB. Pada rentang waktu itu, Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi menerus selama 25 jam.
Berdasarkan pemantauan citra satelit, rangkaian erupsi tersebut menghasilkan aliran lava yang bergerak ke arah barat laut, barat, dan barat daya dari pusat erupsi. Setelah itu, aktivitas gunung api tercatat cenderung menurun hingga 20 September 2026 pukul 00.00 WIB.
Data kegempaan pada 20 September 2026 menunjukkan satu kali Gempa Low Frequency dan tremor menerus dengan rata-rata amplitudo 2 milimeter.
Radius 2 kilometer masih terlarang
Penurunan status tidak berarti seluruh kawasan Gunung Anak Krakatau telah aman untuk dikunjungi. Masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki tetap dilarang memasuki wilayah dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas gunung.
“Pengunjung, wisatawan, pendaki tidak diperbolehkan memasuki dan melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 2 km dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau dan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya lontaran batu pijar dan hujan abu lebat,” ujar Lana.
Pemantauan aktivitas gunung masih dilakukan oleh Pos Pengamatan Gunungapi di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, serta Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau di Pasauran, Kabupaten Serang, Banten. Pengamatan dari kedua pos tersebut menjadi bagian dari pemantauan lanjutan setelah perubahan status.
Lana mengatakan tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi juga dapat dilakukan lebih cepat apabila terjadi perubahan aktivitas yang signifikan.












