Berita  

Eks Wamen Silmy Karim Gugat Upaya Paksa KPK lewat Praperadilan

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menggugat keabsahan sejumlah tindakan paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai dari penahanan hingga penyitaan barang. Gugatan itu diajukan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibahas dalam sidang pada Senin (21/9).

Kuasa hukum Silmy, Soleman Pontoh, mengatakan permohonan tersebut tidak hanya menguji tindakan penyidik, tetapi juga kesesuaian dokumen administrasi KPK dengan prosedur yang dijalankan dalam penyidikan. Menurut dia, pemeriksaan praperadilan mencakup legalitas penangkapan, penahanan, serta penyitaan.

Persoalkan prosedur administratif

Soleman menekankan, keabsahan tindakan paksa harus dilihat dari aspek formil, termasuk tanggal penerbitan surat, pejabat yang menandatangani, dan kesesuaiannya dengan tindakan penyidik. Seluruh tahapan itu, kata dia, wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Inikan namanya praperadilan. Praperadilan itu menguji sah atau tidaknya yang kita ajukan penahanan, penangkapan, penyitaan,” ujar Soleman seusai persidangan.

Ia menyebut adanya kemungkinan ketidaksesuaian antara waktu pelaksanaan tindakan dan penerbitan dokumen. “Kalau dia melenceng dari standar, nah ini kok kenapa melenceng. Harusnya kan tidak boleh melenceng,” katanya.

Untuk menggambarkan persoalan yang diuji, Soleman mencontohkan kondisi ketika seseorang ditangkap pada 3 Juni, tetapi surat penangkapan baru diterbitkan sehari kemudian. “Kalau misalkan penyidikan itu tanggalnya tanggal berapa. Ditangkap tanggal 3 ternyata suratnya baru tanggal 4 keluar, nah itu kan tidak boleh,” ujarnya.

Selain mempersoalkan prosedur penahanan dan tindakan paksa lainnya, Silmy meminta seluruh barang yang telah disita KPK dikembalikan. “Ada daftarnya, banyak lah. Kan sudah tahu di berita itu ada apa saja. Pokoknya semua yang disita kasih kembali lah,” tutur Soleman.

Gugat penetapan tersangka

Dalam permohonan praperadilan, Silmy juga menyoroti Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026. Menurut isi gugatan, surat tersebut diterbitkan pada hari yang sama dengan surat penetapan Silmy sebagai tersangka.

“Dengan demikian, terhadap penetapan pemohon sebagai tersangka ini muncul pertanyaan, kapan termohon (KPK) memperoleh minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP yang dijadikan dasar oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,” bunyi gugatan tersebut.

Silmy juga menyatakan dirinya tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia mengaku datang ke lembaga antirasuah pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atas arahan Menteri Imipas Agus Andrianto untuk memberikan keterangan terkait perkara yang melibatkan anak buahnya.

Menurut Silmy, kedatangannya setelah kegiatan OTT diberitakan tidak dapat dianggap sebagai penyerahan diri ataupun tertangkap tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 40 KUHAP. Karena itu, ia menilai pemeriksaan terhadap dirinya semestinya dilakukan melalui prosedur penyelidikan dan penyidikan biasa.

Silmy menyebut penetapan tersangka oleh KPK bertentangan dengan asas kepastian hukum dan prinsip due process model sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP juncto Pasal 1 angka 31 KUHAP.

Source link