Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengambil langkah administratif terhadap AS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Polrestabes Bandung. AS diduga terlibat dalam budi daya tanaman ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan kementeriannya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menyebut AS akan diberhentikan sementara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan. Kami menegaskan bahwa setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi,” kata Dody melalui keterangan pers, Sabtu (19/9).
Penggerebekan rumah di Cileunyi
Kasus tersebut terungkap setelah anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek sebuah rumah di Perumahan Bumi Orange, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Jumat (18/9) sore. Rumah itu diduga digunakan sebagai tempat menanam ganja.
Penggerebekan dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan puluhan pohon ganja yang ditanam di dalam rumah.
Tanaman yang ditemukan memiliki kondisi beragam. Sebagian telah berukuran besar dan siap dipanen, sementara lainnya masih berupa bibit. Polisi juga menemukan tanaman yang masuk kategori narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pria berinisial AS (49). Informasi itu berkaitan dengan wilayah Surapati-Cicaheum, yang juga dikenal sebagai kawasan Suci, di Kota Bandung. Dari penelusuran tersebut, polisi kemudian mengarah ke rumah di Cileunyi yang diduga digunakan untuk budi daya ganja.
Komitmen menjaga integritas pegawai
Dody menegaskan Kementerian PU berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin seluruh pegawai. Menurut dia, prinsip tersebut harus diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur.
Langkah pemberhentian sementara terhadap AS merupakan tindakan administratif yang diambil kementerian ketika proses hukum atas dugaan tindak pidana narkotika masih berjalan. Sementara itu, penanganan perkara dan status tersangka AS berada dalam proses hukum di Polrestabes Bandung.












