Pemerintah memerintahkan penarikan produk beras fortifikasi yang dinilai tidak memenuhi ketentuan setelah memeriksa 27 merek. Sebanyak 25 merek diduga memiliki kandungan gizi atau mutu yang tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan. Dua merek lainnya dinyatakan memenuhi persyaratan.
Temuan itu disampaikan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Jakarta, Selasa (15/9). Pemerintah juga menindaklanjuti izin edar produk-produk tersebut dan meminta seluruh beras fortifikasi yang bermasalah dihentikan peredarannya.
25 merek masuk daftar pemeriksaan
Produk yang disebut dalam paparan pemerintah terdiri atas Idola Fortifikasi, Idola High Quality Whole Grain Rice, Idola Long Grain Rice, Ikan Mas Cupang, AAA Wijaya Kusuma, Cantik Manis, Penari Bangkok, Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, dan Topi Koki Long Grain Crystal.
Daftar itu juga mencakup HOK-1 Gohan, Maknyuss Pulen Gizi, Anak Raja Fortifikasi, Anak Raja Nusantara, Top Anak Raja, PMS Induk Ayam, Sumo, Rasvit, FS Nutri Rice, Pelikan, Rice Rojolele, Super Kepala Beras Premium 111, 111 Golden Number, Putri Koki, serta Wellfarm Beras Diabet.
Dalam keterangan resmi Kementerian Pertanian, 25 produk tersebut juga ditulis menggunakan inisial, yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS. Karena terdapat perbedaan penulisan inisial dalam sejumlah pemberitaan, daftar nama itu perlu dipahami sebagai produk yang dilaporkan terkait temuan pemerintah, bukan sebagai putusan pengadilan terhadap masing-masing merek.
Pengujian dilakukan di empat laboratorium
Sampel beras fortifikasi diuji di Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab. Hasil pemeriksaan menunjukkan 25 produk diduga tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu yang mengacu pada SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Beras fortifikasi adalah beras yang ditambahkan zat gizi tertentu, seperti vitamin dan mineral. Produk ini ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi, terutama bagi kelompok rentan seperti masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Karena itu, kesesuaian kandungan dengan klaim pada kemasan menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.
Bapanas juga menyoroti perbedaan harga sejumlah produk. Ada beras yang ditemukan dijual hingga sekitar Rp57.000 per kilogram, sedangkan kisaran harga yang disebut pemerintah berada di level Rp13.000-Rp13.500 per kilogram. Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat selisih harga dan dugaan ketidaksesuaian produk mencapai Rp89 triliun. Nilai tersebut masih berupa estimasi dan sedang didalami.
Penarikan dan proses hukum berjalan
Bapanas menyatakan 25 merek yang diduga bermasalah telah menghentikan produksi beras fortifikasinya. Hingga minggu pertama September 2026, sebanyak 12 merek disebut sudah menarik stok dari peredaran, sementara produk lainnya masih dalam proses penarikan.
Pemerintah telah mengirimkan surat peringatan kepada 11 pelaku usaha yang memiliki 25 izin edar. Pengawasan dan penarikan turut melibatkan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di sejumlah provinsi.
Satgas Pangan Polri juga memproses dugaan pelanggaran tersebut. Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan pembuktian dilakukan melalui koordinasi dengan ahli dan pengujian ilmiah. Pencabutan izin edar serta proses hukum akan ditindaklanjuti terhadap pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran.












