Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan dirinya tidak pernah tersangkut pemeriksaan maupun hukuman etik selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa. Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Febrie berbicara setelah penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung menyerahkan dirinya dalam proses pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9). Dalam tahap tersebut, perkara dan tersangka dilimpahkan dari penyidik kepada penuntut umum untuk proses selanjutnya.
Ia menilai penetapan tersangka dan pemberhentian sementara dari keanggotaan kejaksaan tidak sejalan dengan rekam jejaknya. Febrie mengatakan pernah menangani sejumlah perkara korupsi besar dan dipercaya memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang menurutnya telah menyetorkan Rp300 triliun ke kas negara.
“Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji,” kata Febrie.
Febrie bantah pernah bermasalah secara etik
Febrie mengklaim tidak pernah dilaporkan, diperiksa, atau dijatuhi hukuman oleh bidang pengawasan Kejaksaan Agung. Ia juga membantah pernah menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran etik dan disiplin selama menjadi anggota Korps Adhyaksa.
“Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa belum pernah. Dilaporkan belum pernah. Sekarang disangkakan pemerasan. Kalian bisa tanya ke Pengawasan itu,” ujarnya.
Menurut Febrie, Kejaksaan Agung memiliki basis data mengenai penanganan perkara besar yang tersimpan di Gedung Bundar. Ia menyebut data tersebut dapat memperlihatkan pihak-pihak yang terlibat dalam berbagai perkara yang pernah ditangani institusi itu.
“Jangan lupa, database di Gedung Bundar itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar,” katanya.
Ia juga menegaskan tidak memiliki kepentingan bisnis yang dapat dikaitkan dengan perkara-perkara besar tersebut. Febrie menyatakan tidak mempunyai IUP tambang atau konsesi sawit, serta tidak pernah meminta proyek pemerintah maupun kuota impor.
“Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ? Gedung Bundar ada database-nya,” tutur Febrie.
Perkara pemerasan dan TPPU
Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka pemerasan dan TPPU setelah menemukan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul. Dugaan pemerasan itu disebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya dan PT Asabri, serta diduga melibatkan pengusaha properti Tan Kian.
Dalam perkara TPPU yang sama, Kejaksaan Agung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika bertugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.
Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kedua permohonan itu ditolak hakim tunggal praperadilan. Di tengah proses hukum tersebut, Febrie menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto menerima informasi yang keliru mengenai perkara yang menjeratnya.
“Saya yakin Presiden dapat masukan yang salah atas perkara ini,” ujar Febrie.










