Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke tahap penuntutan menjadi titik baru bagi perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta agar seluruh proses persidangan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dijalankan secara terbuka serta objektif.
Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung telah menyerahkan berkas dan barang bukti perkara tersebut ke tahap II. Febri mengatakan, pihaknya menyambut baik pelimpahan itu karena proses selanjutnya akan membuka ruang untuk menguji tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya di hadapan persidangan.
Kuasa hukum minta bukti diuji terbuka
Menurut Febri, persidangan akan menjadi tahap penting untuk memeriksa secara rinci setiap klaim, tuduhan, dugaan, dan barang bukti yang sebelumnya digunakan dalam perkara tersebut. Ia menyebut masyarakat nantinya dapat melihat proses pengujian itu secara langsung.
“Bagi kami ini adalah babak baru, tahapan baru yang penting sekali. Karena di tahapan berikutnya kita mulai akan menguji setiap detail klaim, setiap detail bukti, setiap detail tuduhan-tuduhan, setiap detail dugaan-dugaan yang disangkakan pada Pak FA sebelumnya,” kata Febri, Jumat (18/9).
Ia berharap proses pemeriksaan di persidangan dilakukan secara transparan dan tidak didasarkan pada penilaian sepihak. Febri menilai keterbukaan diperlukan agar fakta perkara dapat terlihat dengan jelas.
“Melalui proses pengujian yang terbuka dan objektiflah kita bisa tahu mana yang benar dan mana yang tidak benar,” ujarnya.
Selain meminta proses persidangan yang objektif, Febri menyoroti sejumlah barang bukti yang disita penyidik. Menurut dia, keterkaitan barang-barang tersebut dengan perkara belum dijelaskan secara terang. Ia menegaskan, barang bukti dalam perkara pidana harus memiliki hubungan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana yang dituduhkan.
“Barang bukti dalam proses pidana itu tidak boleh bersifat asumsi, tidak boleh bersifat spekulasi, dan tidak boleh bersifat, kalau dalam bahasa sehari-hari, cocokologi,” kata Febri.
Febrie dijerat pemerasan dan TPPU
Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan pemerasan dan TPPU. Perkara itu berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Dalam perkembangan berikutnya, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.
Adapun dugaan pemerasan disebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri dan melibatkan pengusaha properti Tan Kian.
Febrie sebelumnya telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara tersebut. Namun, kedua gugatan itu ditolak hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.












