Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pemeriksaan terhadap Bebizie dijadwalkan berlangsung pada Kamis (17/9) di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda tersebut melalui pesan tertulis. Namun, hingga pemeriksaan dijadwalkan, belum ada informasi apakah Bebizie telah hadir atau memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan kedua terhadap Bebizie
Pemanggilan kali ini merupakan pemeriksaan kedua Bebizie dalam perkara yang berhubungan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Pada pemeriksaan pertama, Kamis (13/8/2026), KPK mendalami dugaan aliran uang dari korporasi batu bara di Kutai Kartanegara kepada Bebizie.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyebut perusahaan-perusahaan yang diperiksa dalam perkara itu diduga terafiliasi dengan Rita. Menurut dia, sebagian hasil pertambangan dari perusahaan tersebut diduga diserahkan kepada Rita, sedangkan sebagian lainnya dialirkan kepada sejumlah pihak untuk kepentingan atau dengan sepengetahuan tersangka.
“Perusahaan-perusahaan ini kemudian selain juga bersama-sama karena konstruksinya tiga korporasi ini masih terafiliasi dengan RW [Rita Widyasari] begitu, tetapi kemudian perusahaan-perusahaan ini kan juga menerima dari beberapa hasil pertambangan yang dilakukan, yang kemudian sebagian juga diserahkan ke saudara RW, sebagian juga atas sepengetahuan RW atau untuk kepentingan RW juga digunakan untuk dialirkan ke beberapa pihak, termasuk tadi saksi yang didalami oleh penyidik beberapa hari lalu,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8) malam.
Taufik saat itu belum menyampaikan nominal uang yang diduga diterima Bebizie. Ia mengatakan penyidik masih perlu memastikan data mengenai jumlah tersebut. “Untuk jumlahnya, nanti kami pastikan terlebih dahulu karena tadi belum disiapkan datanya. Akan tetapi, ada aliran-aliran dari tiga perusahaan afiliasi ini yang kemudian digunakan baik itu sepengetahuan tersangka maupun untuk kepentingan tersangka RW,” kata dia.
Ia juga menyatakan pengembalian uang oleh saksi dalam perkara dugaan korupsi dapat menjadi bentuk iktikad baik dan akan dipertimbangkan penyidik.
Penjelasan Bebizie soal pembayaran
Usai pemeriksaan pertamanya, Bebizie menjelaskan bahwa dirinya pernah diundang sebuah perusahaan untuk menyanyi di Kalimantan Timur. Ia menyebut undangan tersebut berlangsung dua kali pada 2017-2018, tetapi tidak mengungkap nama perusahaan yang mengundangnya.
“Status saya sebagai penyanyi mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa. Terus saya menjelaskan bahwa di 2017-2018 itu saya ada dua kali nyanyi di Kalimantan Timur yang diundang oleh PT, ada PT yang mengundang saya,” ujar Bebizie pada Kamis (13/8) sore.
Menurut Bebizie, penyidik menanyakan transaksi pembayaran dari perusahaan kepada dirinya atas kegiatan tersebut. Ia menegaskan pembayaran itu diterima dalam kapasitasnya sebagai penyanyi. “Secara profesional, iya. Itu saja. Sekitar 29 (pertanyaan),” kata dia.
Dalam perkara terkait, KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka dugaan korupsi. Ketiganya ialah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Berdasarkan konstruksi perkara KPK, perusahaan-perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari.
Sejumlah pihak telah diperiksa dalam proses penyidikan, termasuk Rita Widyasari, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, serta pihak swasta Geisz Chalifah.












