Usia 17 Tahun Otomatis Dapat Rekening Bank, Ini Rencananya

Pemerintah menyiapkan program pembukaan rekening bank secara otomatis bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan yang disampaikan pada Rabu (9/9) itu ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal, tetapi belum dapat diterapkan karena regulasi dan mekanisme teknisnya masih disusun.

BRI dan BSI disiapkan sebagai pelaksana

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, data kependudukan akan disinkronkan untuk mendukung proses pembukaan rekening. Rencana tersebut melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

BRI direncanakan melayani pembukaan rekening di berbagai wilayah Indonesia. Sementara itu, BSI akan menangani pembukaan rekening secara khusus di Aceh.

Meski arah kebijakannya sudah disampaikan, pemerintah belum menetapkan rincian pelaksanaan di lapangan. Proses aktivasi, mekanisme pembukaan, serta pihak yang menjalankan tahapan tersebut masih dirancang bersama lembaga terkait. CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menyatakan aspek teknis program masih dalam pembahasan.

Untuk tabungan, transaksi, dan penyaluran bantuan

Rekening itu tidak hanya ditujukan bagi warga yang belum pernah memiliki rekening. Pemerintah juga sedang menyiapkan cara untuk mengonsolidasikan data masyarakat yang telah mempunyai rekening. Airlangga menyebut rekening yang sudah dimiliki akan ditinjau dan disesuaikan dengan sistem yang dibangun.

Dengan demikian, belum dipastikan apakah warga yang sudah memiliki rekening akan memperoleh rekening baru atau rekening lamanya diintegrasikan ke dalam sistem tersebut.

Pemerintah merancang rekening ini agar dapat terhubung dengan sistem dan basis data pemerintah. Konektivitas tersebut diharapkan mendukung pembayaran serta penyaluran bantuan pemerintah secara lebih langsung dan efisien kepada penerima program.

Dalam rencana awal, setiap rekening akan memperoleh saldo pembuka sebesar Rp50 ribu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah juga menyiapkan aturan agar saldo tersebut tidak berkurang karena biaya administrasi atau pungutan lain dari bank.

Namun, besaran dan tata cara pemberian saldo awal masih dibahas bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rekening tersebut juga dirancang dapat digunakan untuk menyimpan uang, menabung, dan melakukan transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tanpa biaya tertentu dalam skema yang sedang disusun.

Target berjalan sebelum akhir 2026

Kepemilikan rekening sejak usia 17 tahun diharapkan membantu anak muda mulai mengelola pemasukan, pengeluaran, tabungan, dan transaksi secara lebih bertanggung jawab. Program ini juga menjadi bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan yang sebelumnya telah dilakukan melalui sejumlah inisiatif pemerintah dan OJK.

Salah satunya adalah Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR). Berdasarkan data OJK pada 2025, sekitar 88 persen pelajar Indonesia atau 58,32 juta orang telah memiliki rekening tabungan melalui program tersebut, dengan total nilai tabungan lebih dari Rp34 triliun.

Hingga 10 September 2026, aturan dan mekanisme program rekening otomatis ini masih disiapkan. Pemerintah menargetkan pelaksanaannya dimulai sebelum akhir 2026, tetapi tanggal pasti belum diumumkan. Masyarakat juga belum perlu datang ke bank untuk membuat rekening khusus karena ketentuan mengenai pendaftaran, aktivasi, distribusi rekening, dan persyaratan lainnya masih menunggu aturan resmi.

Source link