Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Abdullah Syauqi Jamaluddin dalam perkara pembunuhan terhadap tiga anggota keluarganya. Putusan tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian amar putusan majelis hakim yang dikutip Minggu (13/9).
Vonis dibacakan pada 8 September oleh majelis hakim yang dipimpin Wahyuni Prasetyaningsih. Dua hakim anggota yang menangani perkara itu ialah Iwan Irawan dan Yulia Marhaena.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Abdullah Syauqi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Ia juga dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Abdullah Syauqi tidak menerima putusan tersebut. Setelah vonis dijatuhkan, ia mengajukan banding.
Tiga anggota keluarga meninggal
Perkara ini berawal dari peristiwa yang terjadi di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari 2026. Jaksa menyebut tindakan Abdullah Syauqi menyebabkan tiga anggota keluarganya meninggal dunia.
Ketiga korban adalah ibu terdakwa, Siti Solihah; kakaknya, Afiah Al Adilah Jamaluddin; serta adiknya, Adnan Al Abrar Jamaluddin. Abdullah Syauqi merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.
Menurut jaksa, pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh terdakwa. Anggota keluarganya disebut dibunuh dengan cara diracun. Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Abdullah Syauqi dalam perkara pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian.
Cekcok dengan ibu disebut dalam persidangan
Dalam uraian perkara, jaksa juga mengungkap hubungan Abdullah Syauqi dengan ibu kandungnya sebelum kejadian. Terdakwa disebut sudah sering terlibat cekcok dengan Siti Solihah karena kebiasaannya pulang pada pagi hari.
Jaksa menyatakan Abdullah Syauqi pernah mendapat teguran dari ibunya. Ia disebut pernah dikatakan “malas-malasan kerja, giliran udah kerja inginnya bebas”. Keterangan mengenai perselisihan itu disampaikan jaksa sebagai bagian dari rangkaian perkara yang diperiksa di persidangan.
Meski mendakwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap anggota keluarganya sendiri, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara. Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara seumur hidup setelah menyatakan unsur pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian telah terbukti.
Perkara tersebut kini berlanjut ke tingkat berikutnya setelah Abdullah Syauqi menempuh upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.










