Polisi Ungkap Pihak yang Mendanai Kerusuhan di Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap identitas pihak yang membayar massa turun dalam kericuhan di Jakarta pada 27 Agustus lalu. Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, beberapa tersangka kerusuhan menerima pendanaan dari koordinator lapangan atas nama Saudara JT dengan nominal Rp40.000 per orang. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/9).
Pendalaman Terhadap Intellectual Leader
Kombes Iman juga menyebutkan bahwa Saudara JT diduga mendapatkan order dari seorang yang bernama PKL, disusul oleh KHT alias HY dan SO. Pihak kepolisian saat ini sedang memperdalam kasus ini, terutama terkait dengan intellectual leader yang mengorder atau meminta persiapan massa serta pendanaannya.
Klaster Pendanaan Kedua Melibatkan Mahasiswa
Klaster pendanaan kedua melibatkan dugaan keterlibatan mahasiswa berinisial ER dalam pengumpulan massa. ER, seorang mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta, diduga menyiapkan dana sebesar Rp70 ribu per kepala. Iman mengungkapkan bahwa ER menerima permintaan tersebut dari salah satu badan hukum yang masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro telah menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan pasca demonstrasi di kawasan DPR/MPR RI, Senayan. Dari jumlah tersebut, 44 orang dewasa ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), sementara lima lainnya merupakan anak yang penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Perempuan dan Anak.










