RUU Perampasan Aset: Perlindungan Masyarakat dari Penyalahgunaan Kekuasaan
Jakarta, CNN Indonesia — Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak akan memberikan keleluasaan kepada aparat penegak hukum untuk sewenang-wenang menyita harta masyarakat. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat.
Aturan Ketat untuk Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan
Soedeson dari Partai Golkar menegaskan bahwa pihaknya sedang merumuskan aturan yang ketat dalam rancangan RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR akan mendorong agar aparat penegak hukum wajib melibatkan lembaga peradilan sebelum melakukan penyitaan atau perampasan aset.
Soedeson yakin bahwa dengan mekanisme ini, proses penegakan hukum terkait perampasan aset akan menjadi lebih transparan. Tujuannya adalah agar aparat tidak melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap warga masyarakat. Sebagai contoh, Soedeson menegaskan bahwa perampasan aset di sektor perpajakan tidak akan merugikan warga atau wajib pajak yang hanya melakukan kesalahan administratif.
Sebaliknya, perampasan aset akan diberlakukan secara tegas terhadap pihak atau korporasi yang sengaja dan terorganisir melakukan tindak kejahatan finansial untuk merugikan negara. Hal-hal seperti transfer pricing, penghindaran pajak, pembukuan ganda, dan sejenisnya akan dikejar dalam upaya penegakan hukum yang tegas.
Dengan langkah ini, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Keberadaan aturan yang ketat dan proses transparan diharapkan dapat menjadi benteng untuk mencegah terjadinya abusi kekuasaan yang merugikan masyarakat.










