Prabowo Ultimatum Korporasi: Biang Kerok Karhutla Kelewatan

Prabowo Tindak Tegas Korporasi Penyebab Karhutla di Kalimantan dan Sumatra

Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi tegas kepada jajarannya untuk menindak korporasi sebagai biang kerok kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra. Dalam Rapat Terbatas Penanganan Bencana Alam secara virtual, Prabowo menyatakan bahwa izin para korporasi tersebut harus dicabut sebagai bentuk sanksi atas tindakan yang melanggar aturan.

Pencabutan Izin Sebagai Tindakan Tepat

Prabowo menegaskan bahwa tindakan korporasi dalam menyebabkan karhutla telah melampaui batas. Oleh karena itu, ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memberikan daftar perusahaan yang terlibat. Ada 8 perusahaan yang sedang dalam proses hukum terkait kasus karhutla, dan Prabowo ingin mengetahui pemilik korporasi tersebut.

Selain itu, Prabowo menyayangkan kemunculan lahan perkebunan sawit baru setelah kebakaran. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada unsur kesengajaan dalam peristiwa karhutla untuk membuka lahan perkebunan.

Penindakan Tegas pada Pelaku Karhutla

Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan bahwa telah ada 200 laporan polisi terkait karhutla yang sedang dalam proses penanganan. Dari jumlah tersebut, 138 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 119 di antaranya sengaja membakar lahan, sementara 18 lainnya disebabkan oleh kelalaian.

Untuk mencegah terjadinya karhutla lebih lanjut, pemerintah juga menangguhkan izin pembakaran hutan dan lahan oleh warga lokal atau yang biasa disebut kearifan lokal. Penegakan sanksi hukum akan diberlakukan bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut, mulai dari sanksi pidana, perdata, hingga administrasi.

Source link