Perbedaan Hak Pesangon Antara Pekerja PHK dan Resign
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan resign merupakan dua cara berbeda yang mengakhiri hubungan kerja. Namun, hak finansial yang diterima oleh pekerja yang mengalami PHK dan pekerja yang mengundurkan diri tidaklah sama. Hal ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Hak Pesangon untuk Pekerja yang Terkena PHK
Pekerja yang terkena PHK berhak menerima uang pesangon, UPMK, dan UPH sesuai dengan alasan PHK dan ketentuan yang berlaku. Besaran uang pesangon sendiri dihitung berdasarkan masa kerja, mulai dari satu bulan upah untuk masa kerja kurang dari satu tahun hingga sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih.
Selain pesangon, pekerja yang terkena PHK juga bisa mendapatkan UPMK yang besarnya berdasarkan masa kerja, serta UPH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Pesangon untuk Pekerja yang Mengundurkan Diri
Di lain sisi, pekerja yang mengundurkan diri tidak otomatis mendapatkan uang pesangon. Mereka memiliki hak untuk menerima UPH dan uang pisah sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sebelum mengundurkan diri, pekerja perlu memastikan apakah terdapat ketentuan mengenai uang pisah dan besaran yang akan diterima berdasarkan dokumen hubungan kerja yang berlaku di perusahaan.
Perbedaan Kondisi PHK dan Resign
Secara sederhana, perbedaan antara PHK dan resign terletak pada pihak yang mengakhiri hubungan kerja dan jenis hak yang diterima. Pekerja yang terkena PHK berhak atas pesangon, UPMK, dan UPH, sementara pekerja yang mengundurkan diri memiliki hak atas UPH dan uang pisah.
Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan simulasi kompensasi pengakhiran hubungan kerja untuk membantu pekerja memperkirakan hak yang mereka terima. Penting untuk memahami bahwa besaran kompensasi tidak hanya ditentukan oleh masa kerja, tetapi juga oleh alasan PHK, jenis hubungan kerja, komponen upah, serta perjanjian kerja yang berlaku.
Jadi, sebelum menandatangani dokumen PHK atau mengajukan pengunduran diri, pekerja disarankan untuk memeriksa dokumen kerja dan peraturan perusahaan yang berlaku.












