Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026: Fakta dan Syarat Terbaru
Jakarta – Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas tidak lagi dipungut. Meski demikian, pemilik baru tetap perlu membayar biaya administrasi untuk penerbitan dokumen kendaraan.
Kebijakan Terbaru Mengenai BBNKB untuk Mobil Bekas
Menurut ketentuan tersebut, BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Hal ini berarti kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek BBNKB saat berpindah kepemilikan. Meskipun istilah “balik nama mobil bekas gratis” berkembang, yang sebenarnya dihapus adalah pungutan BBNKB, bukan seluruh biaya administrasi dalam proses perpindahan kepemilikan kendaraan.
Syarat dan Biaya Administrasi Balik Nama Mobil Bekas
Pemilik mobil bekas masih dapat dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan TNKB. Nominal biaya administrasi dapat bervariasi tergantung pada layanan dan kondisi kendaraan di masing-masing daerah. Selain PNBP, pemilik juga harus memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai peraturan daerah.
Syarat Dokumen untuk Proses Balik Nama
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus balik nama mobil bekas antara lain KTP pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, bukti jual beli kendaraan, hasil cek fisik kendaraan, dan dokumen tambahan jika kendaraan berasal dari luar daerah. Selain itu, KTP pemilik baru, hasil cek fisik, dan kuitansi pembelian juga menjadi persyaratan penting dalam proses balik nama kendaraan.
Jadi, meskipun BBNKB untuk mobil bekas gratis, pemilik tetap berkewajiban membayar PNBP, PKB, dan biaya administrasi lainnya. Proses balik nama menjadi penting untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik yang baru serta memudahkan dalam berbagai proses administrasi kendaraan.












