Pemerintah Terapkan Ketentuan Khusus Devisa Hasil Ekspor SDA
Pemerintah Indonesia mulai menerapkan ketentuan khusus Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada 1 September 2026. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi eksportir sektor pertambangan tertentu untuk menempatkan sebagian devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan masa penempatan yang lebih singkat.
Implementasi Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai DHE SDA. Penerapannya berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) mulai 1 September 2026.
Apa yang Dimaksud dengan DHE SDA?
DHE SDA adalah devisa yang diperoleh eksportir dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam yang berasal dari kegiatan ekspor. Pemerintah mewajibkan eksportir SDA memasukkan atau merepatriasi 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan likuiditas valuta asing di dalam negeri, memperkuat stabilitas makroekonomi, dan mendukung pembiayaan pembangunan.
Perubahan Mulai 1 September
Ketentuan baru ini memberikan fasilitas opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan khusus. Eksportir yang memanfaatkan fasilitas tersebut wajib menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan pada bank devisa yang telah ditetapkan pemerintah.
Aturan tersebut berbeda dengan sektor pertambangan nonmigas yang tetap harus menempatkan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan. Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi eksportir yang melakukan kegiatan ekspor sumber daya alam sesuai dengan jenis barang dan sektor yang ditetapkan pemerintah.
Daftar Lima Negara yang Mendapat Fasilitas Khusus
Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria untuk penerapan Pasal 18A, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima negara ini dipilih karena memiliki nilai investasi besar di sektor pertambangan Indonesia dan memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.
Dengan berlakunya aturan DHE SDA mulai 1 September 2026, pemerintah berharap dapat memperkuat stabilitas makroekonomi, mendukung pembiayaan pembangunan, dan meningkatkan likuiditas valuta asing di sistem keuangan Indonesia. Aturan ini tidak bersifat obligasi bagi seluruh eksportir, namun sebagai fasilitas khusus bagi sektor pertambangan yang memenuhi syarat Pasal 18A.












