Richard Lee Jalani Persidangan Lanjutan Terkait Kepemilikan Barang Bukti
Richard Lee kembali menjalani persidangan lanjutan yang memunculkan fakta-fakta menarik terkait kepemilikan barang bukti. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafiedz, menyoroti kesaksian seorang saksi bernama Arman serta sejumlah kejanggalan terkait barang bukti yang diajukan.
Fakta dalam Persidangan
Menurut Faizal Hafied, kepemilikan barang bukti tersebut secara hukum perdata telah berpindah tangan sepenuhnya. Ia mengacu pada aturan hukum perdata tentang tanggung jawab penjual terhadap barang yang telah dibeli oleh konsumen. Arman, saksi dalam persidangan, juga telah mengakui bahwa produk-produk tersebut adalah tanggung jawab pribadinya sebagai pemilik toko.
“Jelas ada kesaksian dari Arman. Arman ini tanggal 12 Oktober nih. Ini ada dalam dakwaan. Jadi dakwaan halaman pertama itu Arman, 12 Oktober pembelian dari Doktif ya. 12 Oktober Dokter Shamira beli dari Arman Graba Shop ya. Barang ini dituduhkan punya Richard, Dokter Richard. Tadi sudah dibilang bahwa barang itu secara hukum keperdataan nih. Silakan cek 1459, 1460. Sudah dibeli satu tahun jadi miliknya Arman. Gitu, hukum perdata,” ujar Faizal Hafied di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (31/8/2026).
Pembelaan Klien
Perkara ini menjadi poin penting dalam pembelaan tim hukum Richard Lee. Mereka menekankan bahwa tanggung jawab terhadap masalah ini seharusnya jatuh pada Arman sebagai penjual yang telah mengakui kepemilikan barang tersebut.
“Menurut edaran menteri, itu juga tanggung jawab adalah penjual. Jadi harusnya dan tadi sudah diakui bahwa ini barang-barang saya menjadi tanggung jawab saya. Kalau ada masalah saya. Makanya tadi saya minta hakim untuk membebaskan beliau karena yang tanggung jawab terhadap masalah ini Arman. Arman sudah ngaku. Ini fakta yang penting sekali. Jadi barang dia, harusnya yang duduk itu dia. Kan sudah jelas tuh. Tidak ada rekayasa, hanya fakta-fakta yang kita sampaikan. Ini yang pertama ya,” jelas Faizal Hafied.












