Tim Hukum Mantan Jaksa Agung Muda Laporkan Pelanggaran Hukum
Jakarta, CNN Indonesia — Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa proses hukum kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang berjalan melanggar prinsip due process of law. Kuasa hukum Febrie, Alfons Kurnia, menilai terdapat pelanggaran keadilan prosedural dan penahanan yang tidak menghormati hak-hak yang dimiliki tersangka.
Pelanggaran Hukum dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Alfons menyebut adanya pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka dan proses penahanan Febrie. Penetapan tersangka harus dilakukan oleh pihak berwenang sesuai ketentuan Peraturan Jaksa Agung (Perja). Ia juga menyoroti alasan subjektif dan objektif penyidik dalam melakukan penahanan terhadap kliennya.
Alfons mempertanyakan kelayakan penahanan dengan mengacu pada potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Menurutnya, hal tersebut harus diuji secara serius sebelum penahanan dilakukan, sehingga penahanan harus dilakukan secara patut dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Fair Trial dan Hak Asasi Tersangka
Alfons menegaskan bahwa prinsip fair trial harus menempatkan perlindungan hak asasi tersangka sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum. Fair trial lebih mengedepankan hak asasi manusia daripada crime control. Oleh karena itu, ia meminta hakim mempertimbangkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut dalam mengambil putusan terkait kasus ini.
Tim Hukum Febrie berharap putusan yang diambil oleh hakim mencerminkan keadilan dan memastikan bahwa proses hukum terhadap Febrie berjalan sesuai prinsip due process of law. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan alasan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dalam kasus TPPU.










