Syarat JHT BPJS Ketenagakerjaan Agar Bisa Cair Tanpa Resign

JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Harus Resign, Ini Syaratnya

Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu peserta berhenti atau resign untuk dicairkan. Peraturan mengizinkan peserta yang masih bekerja untuk mengajukan klaim sebagian dengan batasan tertentu.

Klaim JHT 10 Persen

Peserta yang aktif dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT maksimal 10 persen untuk kebutuhan tertentu. Namun, pengambilan dana ini akan mengurangi saldo JHT untuk masa depan.

Klaim JHT 30 Persen untuk Rumah

Peserta dapat mengajukan klaim sebagian maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah asalkan telah menjadi peserta JHT minimal 10 tahun dan belum pernah mengambil klaim sebelumnya.

Prosedur pengajuan klaim dapat dilakukan melalui layanan BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Klaim sebagian JHT dapat dilakukan saat peserta aktif bekerja, tapi pencairan seluruh saldo memiliki syarat tersendiri. Keuntungan JHT seperti mencapai usia pensiun 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, PHK, berakhirnya PKWT, dan kondisi lainnya.

Aturan Pencairan JHT

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua. Peserta harus memastikan status dan dokumen sebelum mengajukan klaim.

Peserta sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan jangka panjang sebelum mencairkan dana JHT. Saldo JHT disiapkan untuk masa tua.

Source link