Mantan Menag Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar
Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta KPK membuktikan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar yang dituduhkan dalam kasus korupsi kuota haji. Hal tersebut dia sampaikan pasca sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Yaqut mempertanyakan dasar metode perhitungan kerugian keuangan negara yang dipakai oleh KPK, termasuk soal uang negara yang diduga berkurang dari proses pembagian kuota haji.
Kritik Terhadap Surat Dakwaan dan Kebijakan KPK
Mantan Menag juga menilai surat dakwaan jaksa KPK tidak cermat dan lengkap karena mencampuradukkan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi ranah direktorat jenderal.
Menurut Yaqut, kasus dugaan korupsi kuota haji seharusnya menjadi ranah kebijakan yang ditangani oleh pengadilan tata usaha negara, bukan pengadilan tipikor.
Yaqut menyatakan bahwa ia tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan korupsi, termasuk jual-beli kuota haji atau melonggarkan aturan terkait pelaksanaan haji.
Mellisa Anggraini, kuasa hukum Yaqut, juga menyebut narasi dan deskripsi surat dakwaan jaksa tidak cermat terkait fee percepatan dan keuntungan yang disebutkan. Dia mempertanyakan sumber uang kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar, karena menurutnya, sumber kerugian tersebut merupakan uang jemaah.
Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 bersama tiga terdakwa lain, yakni Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.












