Jakarta, CNN Indonesia — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan biawak hidup ke luar negeri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Biawak tersebut ditemukan disembunyikan di dalam koper seorang Warga Negara Korea Selatan (Korsel) berusia 25 tahun yang hendak terbang menuju Seoul.
Keberhasilan ini merupakan satu dari banyak kasus penyelundupan satwa liar di bandara tersebut. Sebelumnya, Kementerian Kehutanan menangani kasus penyelundupan reptil oleh warga negara Rusia, Mesir, dan China, serta kasus lain yang melibatkan warga negara Belanda dan Lituania.
Penyelundupan Biawak di Bandara Soetta
Pada bulan Juni 2026, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa endemik Indonesia yang hendak dikirim ke Oman. Biawak tersebut ditemukan disembunyikan dalam koper milik WN Korsel yang hendak melakukan perjalanan.
Penegakan Aturan Karantina
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari Margaretha, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan. Pengeluaran satwa dilindungi secara ilegal dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. WN Korsel ini tidak hanya terindikasi membawa satwa keluar negeri tanpa dokumen, tetapi juga membungkusnya dengan cara yang tidak sesuai aturan karantina.
Duma menekankan bahwa setiap pengeluaran hewan ke luar negeri harus mematuhi persyaratan dan dokumen yang diperlukan. Masyarakat, baik warga negara asing maupun Indonesia, diimbau untuk memahami prosedur yang berlaku sebelum membawa hewan ke luar negeri.
Penghentian Perdagangan Ilegal Satwa
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan satwa di bandara internasional menunjukkan adanya perdagangan ilegal satwa Indonesia yang memanfaatkan jalur lintas negara. Indonesia bersama otoritas negara lain perlu memperkuat pengawasan dan kerja sama untuk mencegah perdagangan ilegal ini.
Tersangka WN Korsel dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang terkait, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa pihak berwenang serius dalam memberantas praktik ilegal yang dapat merugikan keanekaragaman hayati Indonesia.












