Keputusan Pengadilan Putuskan Gugatan Terkait Kepengurusan PARFI
Majelis hakim memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan gugatan terkait kepemimpinan organisasi PARFI. Alasannya adalah karena belum ada kepastian hukum mengenai status kepengurusan, sehingga posisi hukum para Penggugat tidak memenuhi syarat untuk menguji substansi perkara. Dengan demikian, perselisihan tersebut tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
Ki Kusumo Bersyukur Atas Putusan Pengadilan
Ketua Umum PARFI periode 2025–2030, Ki Kusumo, merespons putusan tersebut dengan penuh syukur. Bagi Ki Kusumo, keputusan pengadilan ini menjadi bukti bahwa kebenaran akan selalu terungkap.
“Sebagai Ketua Umum PARFI periode 2025–2030 yang sah, saya bersyukur kepada Allah SWT karena kebenaran akan tetap terwujud,” ungkap Ki Kusumo dalam pernyataannya pada Rabu (22/7/2026).












