Kakek 60 Tahun Cabuli 32 Murid SD di Makassar
Sekolah dasar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, digemparkan dengan kasus dugaan pencabulan yang menimpa 32 siswa. Pelakunya adalah seorang pria lanjut usia berusia sekitar 60 tahun dengan inisial MD. Pria tersebut merupakan pemilik warung di depan sekolah tempat kejadian terjadi.
Dugaan Pencabulan Terhadap Anak SD
Insiden ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kasus ini kepada Sekretaris Shelter Warga Kelurahan Antang Dinas PPPA Makassar. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Manggala pada bulan Juni 2026. Awalnya, hanya tiga korban yang dilaporkan, namun setelah investigasi lebih lanjut, jumlah korban meningkat menjadi 32 siswa.
Fony, perwakilan dari Dinas PPPA Makassar, menyatakan bahwa dugaan pencabulan tersebut terjadi ketika para siswa membeli jajanan di warung milik pelaku. Pelecehan diduga terjadi saat para siswa membeli jajanan pada jam istirahat, sebelum masuk kelas, atau ketika hendak pulang sekolah.
Fony juga mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku bermacam-macam, mulai dari mencoba meraba-raba hingga melakukan tindakan yang lebih kasar. Bahkan salah satu korban mengalami luka robek pada alat kelaminnya.
Pelaku Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Makassar pada Juni 2026 namun kemudian dicabut oleh pelapor. Namun, pada Jumat, 17 Juli 2026, ada pelapor lain yang melaporkan kasus pencabulan tersebut ke polisi. Sebagai respons, pihak kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam tahanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Demikianlah perkembangan terkini dari kasus dugaan pencabulan yang menimpa 32 siswa sekolah dasar di Makassar. Penanganan kasus ini terus berlangsung dengan proses hukum yang berjalan sesuai prosedur yang berlaku.












