Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Penambangan Ilegal di Muara Enim, Sumsel
Pada tanggal 8-10 Juli lalu, Polisi berhasil mengungkap jaringan penambangan tanpa izin batu bara di wilayah Muara Enim, Sumatera Selatan. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, menyebut sindikat tambang ilegal ini beroperasi di Desa Penyandingan, Tanjung Agung, yang berada di wilayah PT Bukit Asam Tbk.
Pengungkapan Kasus oleh Polres Muara Enim
Kabid Nandang menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah Polres Muara Enim menerima delapan laporan polisi terkait aktivitas ilegal ini. Operasi penegakan hukum berhasil membongkar jaringan tambang batu bara ilegal, mencegah potensi kerugian negara hingga Rp95,9 miliar.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, mengungkap bahwa awalnya lima truk bermuatan batubara serta dua ekskavator ditemukan beroperasi di lokasi tersebut pada 8 Juli. Delapan orang pelaku ditangkap dan menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, tim petugas melakukan pengembangan ke Sungai Bangke dan menangkap tiga pelaku tambahan.
Petugas Sita Berbagai Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita empat ekskavator, lima truk Colt Diesel dengan muatan sekitar 52 ton batubara ilegal, satu sepeda motor, sebelas unit telepon genggam, dan empat surat jalan tidak sah. Sebanyak 11 tersangka diamankan dengan peran berbeda, termasuk pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, sopir, dan kernet pengangkut.
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku
Kapolres Hendri menegaskan bahwa seluruh pelaku penambangan ilegal tanpa izin akan ditindak tegas. Polisi masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang terlibat termasuk pemodal. Penambangan ilegal ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap ekonomi dan lingkungan.
Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat diapresiasi, karena hal ini menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum terhadap kasus penambangan ilegal tersebut.












