Berita  

Penjual Obat Keras di Jagakarsa Ditangkap Polisi

Penjual Obat Keras Terlarang Tramadol Ditangkap di Jagakarsa

Jakarta, CNN Indonesia — Polisi berhasil menangkap penjual obat keras terlarang jenis tramadol di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan sebagai upaya tegas dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Aksi penangkapan dilakukan setelah warga menyegel toko yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin.

Upaya Tegas dalam Memberantas Obat Keras Terlarang

Kegiatan penjualan obat tanpa izin ini merupakan tindakan ilegal yang meresahkan masyarakat sekitar. Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjadikan wilayah Jagakarsa bebas dari peredaran obat-obatan terlarang, khususnya tramadol.

Menurut informasi yang dihimpun, polisi telah berkoordinasi dengan pihak RT, RW, serta para pemuda setempat untuk mengawasi peredaran obat keras tanpa izin. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya preventif dan deteksi dini terhadap kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.

Penutupan Toko dan Proses Hukum bagi Pelaku

Dalam tindakan tegasnya, kepolisian telah memasang garis polisi (police line) di sekitar toko yang diduga menjual obat tramadol ilegal. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polsek Jagakarsa dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Diharapkan dengan penindakan ini, kios yang terbukti menjual obat keras terlarang akan ditutup permanen. Selain itu, pelaku juga akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan obat ilegal.

Sumber: CNN Indonesia

Source link