Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen untuk segera menyerahkan diri. Hal ini disampaikan oleh Jubir KPK Budi Prasetyo yang menegaskan pentingnya keterlibatan keduanya dalam proses hukum terkait dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Kuansing, Riau.
Mengutip pernyataan Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, KPK mengimbau Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing untuk bersikap kooperatif dan mematuhi panggilan pihak berwajib. Informasi dari keduanya dianggap sangat vital dalam perkembangan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK saat ini.
Keterlibatan Bupati dan Sekda dalam Kasus Suap
Budi menjelaskan bahwa KPK telah berhasil menangkap sepuluh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus ini. Sembilan dari mereka diamankan di Kuansing, sementara satu orang ditangkap di Jakarta.
Lebih lanjut, dari kesepuluh orang tersebut, lima di antaranya telah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di antara yang diperiksa terdapat tiga orang dari pihak swasta, seorang ASN di Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu anggota keluarga dari penyelenggara negara atau ASN Kabupaten Kuantan Singingi.
Barang Bukti dan Aliran Suap
Selain menahan para tersangka, penyidik KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti selama OTT berlangsung. Barang bukti tersebut termasuk bukti transaksi keuangan berupa barang elektronik. Selain itu, tim juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai instrumen dalam aliran suap yang dilakukan oleh para pihak yang terlibat.
Dengan demikian, keterlibatan Bupati Kuantan Singingi dan Sekretaris Daerah Kuansing dalam kasus suap ini menjadi sorotan utama dalam upaya KPK untuk membersihkan praktik korupsi di daerah. Semua pihak diingatkan untuk mematuhi hukum dan mengikuti proses hukum yang berlaku demi menjaga integritas dan transparansi dalam pemerintahan.












