Berita  

Verifikasi Dokumen Permohonan JC oleh Sony Sonjaya: Panduan LPSK

Setelah Permohonannya Ditolak di Kejaksaan Agung, Sony Sonjaya Ajukan Permohonan JC ke LPSK

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, telah mengajukan permohonan untuk menjadi pelaku yang bekerja sama, atau justice collaborator (JC), kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah permohonannya ditolak di Kejaksaan Agung (Kejagung). LPSK saat ini tengah memverifikasi permohonan JC yang diajukan Sony terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 yang sedang ditangani oleh Kejagung.

Proses Verifikasi oleh LPSK

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengungkapkan bahwa tim advokasi Sony Sonjaya mengajukan permohonan JC pada 9 Juni 2026. Selain itu, kuasa hukum Sony juga telah mengajukan permohonan perlindungan bagi keluarga kliennya kepada Ketua LPSK. Saat ini, LPSK sedang mengumpulkan data, fakta, dan informasi terkait kasus tersebut untuk kemudian mengevaluasi permohonan yang diajukan.

Pemrosesan permohonan tersebut dilakukan selama 30 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan bahwa pihaknya masih tengah mendalami permohonan JC yang diajukan oleh Sony. LPSK berkomitmen untuk meneliti permohonan tersebut secara cermat sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Pengajuan JC dan Permintaan Perlindungan

Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menjelaskan bahwa pengajuan JC dilakukan karena kekhawatiran atas keamanan dan keselamatan Sony dan keluarganya setelah mengungkap informasi terkait kasus tersebut. Mereka berharap agar LPSK dapat memutuskan secara objektif tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Sebelumnya, Kejagung menolak permohonan JC yang diajukan oleh Sony Sonjaya karena belum memenuhi syarat sebagai JC dalam kasus tersebut. Dalam proses pengajuan JC, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu bukan merupakan pelaku utama dan mengakui perbuatan yang dilakukan. Setelah pemeriksaan lanjutan, Sony Sonjaya dinilai sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut dan belum mengakui perbuatannya.

Source link