Berita  

Anggota DPRD Anak Eks Bupati Sleman Tersangka Korupsi Dana Hibah

Anggota DPRD Sleman Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

Kejaksaan Negeri Sleman telah resmi menetapkan anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal (RA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Kasus ini juga melibatkan sang ayah, mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, yaitu Sri Purnomo yang sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada April 2026.

Raudi Akmal Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Kelas IIA Yogyakarta

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa penahanan terhadap Raudi dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada 22 Juni 2026. Raudi ditahan terkait dengan dugaan penyaluran dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman sebesar Rp68.518.100.000 yang diterima pada tahun 2020.

Raudi Dituduh Terlibat dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020

Tim Kejari Sleman menemukan bukti adanya keterlibatan aktif Raudi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. Diduga, Raudi mempengaruhi seleksi proposal-proposal hibah yang diajukan oleh kelompok masyarakat untuk dijadikan penerima dana tersebut. Keputusan terkait proposal-proposal tersebut kemudian diambil oleh Bupati Sleman saat itu, Sri Purnomo, yang juga merupakan ayah dari Raudi.

Akibat perbuatan ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10.952.457.030 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY. Raudi dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik juga menerapkan pasal subsidair yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Source link