Tahan Founder Dana Syariah terkait Proyek Fiktif: Penangkapan Bareskrim SEO-Optimized







Bareskrim Tahan Founder Dana Syariah Terkait Proyek Fiktif

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan tersangka FH selama 20 hari ke depan terkait penyidikan dugaan tindak pidana penyaluran pendanaan bermasalah oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yang diduga merugikan para korban.

Penahanan Tersangka FH

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa FH merupakan tersangka baru dalam kasus ini setelah penyidik sebelumnya menetapkan empat tersangka lain, yakni TA, MY, ARL, dan AS.

“Setelah pemeriksaan terhadap tersangka FH, dilakukan upaya penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni hingga 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan,” ujar Ade Safri.

Proyek Fiktif PT DSI

FH, yang merupakan founder dan advisor PT DSI, telah menduduki berbagai posisi strategis di OJK dan Bursa Efek Indonesia sebelumnya. Penetapan FH sebagai tersangka didasarkan pada fakta penyidikan yang kuat, termasuk lima alat bukti yang sah.

Dalam kasus ini, PT DSI diduga melakukan penyaluran pendanaan dengan proyek fiktif menggunakan data peminjam eksisting pada rentang waktu 2018 hingga 2025. Bareskrim menegaskan akan terus mengoptimalkan penelusuran aset untuk mendukung pemulihan kerugian korban.

Penyidik juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk PPATK, OJK, Korlantas Polri, dan BPN untuk memfasilitasi para korban dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Berkas perkara tiga tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum, sementara pemberkasan perkara tersangka lainnya masih dalam proses.


Source link