Kejagung Sita Mobil Toyota Alphard Milik Tersangka Kasus Korupsi MBG
Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Toyota Alphard yang dimiliki oleh tersangka Asep Yusuf Somantri (AYS) dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi setelah berhasil menemukan aset hasil korupsi MBG milik orang kepercayaan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Penyitaan Aset Hasil Korupsi MBG Terus Dilakukan
Syarief menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan setelah Asep Yusuf Somantri ditahan. Kejagung terus berupaya menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi dalam kasus MBG. Proses penyitaan aset-aset masih terus berlangsung, termasuk uang tunai yang diduga diserahkan kepada mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026 melibatkan total enam tersangka, antara lain Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. Kejagung mengungkapkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena keterkaitan dengan petinggi BGN dan yayasan-yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat. Hal ini mengakibatkan adanya peningkatan harga pembelian barang, yang menyebabkan kerugian dalam pelaksanaan program MBG, seperti pengadaan motor listrik senilai Rp1,03 triliun, sepatu, tablet, dan televisi.












