Seorang anak berusia enam tahun di Jakarta menjadi korban bullying dan pemalakan di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat. Pelaku diduga memintanya uang jajan dan merundungnya jika tidak diberi uang. Aksi tersebut diduga menjadi lumrah setelah korban menolak memberi uang.
Dugaan Pemalakan Terhadap Anak Korban
Menurut kuasa hukum keluarga korban, Andi Nursatanggi, informasi yang diterima menyebut adanya dugaan pemalakan juga terjadi terhadap bocah tersebut. Hal ini turut mendorong pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus pemalakan selain aksi bully yang sudah terjadi.
Andi mendorong agar kasus pemalakan ini juga ditelusuri lebih dalam oleh aparat penegak hukum untuk mengetahui berapa lama aksi tersebut berlangsung dan motif di baliknya. Ia menekankan pentingnya memperhatikan kasus ini agar tidak terjadi lagi di masa depan.
Kasus Bullying dan Persekusi
Pada Minggu, 7 Juni, anak tersebut mengalami kejadian tidak mengenakkan setelah tersengat listrik saat dirundung oleh dua remaja. Video CCTV memperlihatkan dua remaja membawa bocah tersebut untuk dilekatkan ke tiang listrik yang bocor, menyebabkan korban kejang-kejang dan pingsan.
Penindakan Terhadap Pelaku
Polisi telah mengamankan dua pelaku, di antaranya seorang anak di bawah umur. Pelaku bernama ALR (17 tahun 11 bulan) ditahan karena memenuhi syarat usia, sementara RM (13 tahun) tidak dapat ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.












