Berita  

Polda Jabar Tetapkan Tersangka Pesta Gay Karawang




Article Rewrite

Pesta Kelompok Gay di Theater Night Mart, Karawang: Tiga Orang Tersangka

Jakarta, CNN Indonesia — Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pesta kelompok gay di Theater Night Mart, Kabupaten Karawang.

Tersangka Pesta Kelompok Gay

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa tiga pelaku, yakni SA, RD, dan DD, ditangkap terkait peristiwa cabul sesama jenis tersebut. Pihak kepolisian kini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para terduga pelaku berdasarkan video yang beredar.

Penyelidikan dan Koordinasi

Penyidik telah memeriksa tujuh saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam, guna mengungkap kasus viral tersebut. Video tersebut direkam pada waktu tertentu dan polisi telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Pasal yang akan diterapkan adalah Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP terkait perbuatan asusila dan cabul.

Masyarakat dihebohkan dengan tersebarnya video pesta sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam di Karawang. Video berdurasi 12 detik tersebut memperlihatkan adegan pria berjoget berpasangan, berpelukan, hingga berciuman di area tempat hiburan malam.


Source link