Berita  

Karantina Lampung: Gagal Tangkap Penyelundupan 172 Burung Ilegal

Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 172 Ekor Burung Ilegal

Jakarta, CNN Indonesia — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung telah berhasil menggagalkan upaya pengiriman 172 ekor burung ilegal yang hendak dibawa dari Palembang, Sumatera Selatan, ke Tangerang, Banten, melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari pengawasan rutin petugas karantina di sekitar pelabuhan pada Sabtu (6/6) dini hari. Sebuah truk yang mencurigakan karena membawa satwa liar menjadi target pemeriksaan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara muatan kendaraan dan manifes yang tercantum.

Berbagai Jenis Burung Ilegal Disita

Selama pemeriksaan dilakukan, petugas berhasil menyita total 172 ekor burung yang terdiri dari beberapa jenis, antara lain kepodang, poksay mandarin, srigunting kelabu, jalak kebo, dan ciblek. Semua burung yang diamankan tidak menyertakan dokumen karantina dan tidak pernah dilaporkan kepada petugas sebelum dilepas lintas antardaerah sesuai peraturan karantina yang berlaku.

Donni Muksydayan, Kepala Balai Karantina Lampung, menjelaskan bahwa praktik distribusi satwa tanpa dokumen resmi sering melibatkan kurir pihak ketiga sebagai perantara. Ini memungkinkan pelaku utama untuk terhindar dari deteksi oleh pihak berwajib. Ancaman terbesar dari tindakan seperti ini adalah penyebaran hama atau penyakit hewan dari satu wilayah ke wilayah lain yang dapat membahayakan keamanan hayati nasional.

Pentingnya Kepatuhan terhadap Peraturan Karantina

Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, diatur bahwa setiap kendaraan yang membawa hewan wajib dilengkapi dokumen karantina dan dilaporkan kepada pejabat karantina sebelum melintas. Saat ini, semua burung yang disita bersama dengan pengemudi dan kendaraan telah dibawa ke Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas masih melakukan penelusuran terhadap pihak pengirim dan penerima yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi satwa ilegal.

Ahmad Setianegara, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, mengungkapkan bahwa burung-burung tersebut diangkut dari Palembang dan direncanakan akan diturunkan setelah melintasi Gerbang Tol Cikupa, Tangerang. Para pengemudi yang terlibat mengaku baru pertama kali menerima tawaran mengangkut satwa ilegal sebagai muatan tambahan. Dalam pertukaran, mereka dijanjikan bayaran sejumlah Rp400 ribu setelah muatan tiba di tujuan.

Source link