Jakarta, CNN Indonesia — Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat pemberhentian Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, setelah tersandung kasus dugaan pemerasan dan korupsi di lingkungan imigrasi. Kasus ini menggemparkan publik karena melibatkan beberapa pejabat tinggi di bidang tersebut.
Silmy Karim Ditersangkakan dalam Kasus Korupsi
Silmy Karim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi di sektor imigrasi. Penetapan ini terjadi setelah dilakukan operasi tangkap tangan oleh KPK. Meskipun tidak tertangkap dalam operasi tersebut, Silmy akhirnya menyerahkan diri ke KPK setelah keluarnya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Rangkaian Penetapan Tersangka dalam Kasus Imigrasi
Penyidik KPK menjatuhkan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian kepada Silmy, bersama dengan Pasal 12B yang terkait dengan penerimaan gratifikasi. Selain Silmy, tujuh tersangka lainnya termasuk eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG), dan sejumlah pejabat lainnya di lingkungan imigrasi Jawa Barat dan Jakarta.
Para tersangka tersebut di antaranya adalah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ketua Tim Alih Status ITAS, serta staf di Ditjen Imigrasi. Kasus ini mencuat setelah dilakukan investigasi mendalam oleh KPK terkait modus korupsi yang terjadi di lingkungan lembaga tersebut.












