Berita  

Siswi SD 12 Tahun Medan Tuntut Psikologi – Dituntut 8 Bulan

Siswi SD 12 Tahun yang Bunuh Ibu di Medan Dituntut 8 Bulan Rawat Psikologi

Persidangan siswi sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun yang telah mengakhiri nyawa ibu kandungnya di rumah mereka di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, kini telah memasuki tahap penuntutan. Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Marpaung, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum telah menuntut siswi tersebut dengan perawatan psikologi selama 8 bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Melalui perawatan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa, siswi tersebut akan mendapatkan pendampingan dan intervensi psikologi selama 8 bulan dengan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan. Penuntutan ini dilakukan berdasarkan pelanggaran Pasal 458 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

Penjelasan Jaksa

Jaksa Valentino menyatakan bahwa siswi tersebut harus dianggap bersalah atas perbuatannya dan dikenai pidana yang setimpal. Penuntutan dilakukan karena aksi siswi tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Meskipun demikian, terdapat hal-hal yang meringankan, seperti pengakuan dan penyesalan dari siswi tersebut, sikap sopan di persidangan, dan masa depan yang masih terbuka baginya.

Menurut jaksa, perilaku tempramental orang tua siswi yang sering melakukan kekerasan dan ucapan kasar telah membuat mental siswi tertekan. Selain itu, paparan dari game Roblox dan film Detective Conan juga mempengaruhi keinginan siswi untuk meniru aksi dalam film dan permainan tersebut.

Konflik antara orang tua siswi juga diketahui berdampak buruk pada kondisi mental siswi yang masih labil. Percikan dari situasi rumah tangga yang tidak harmonis ini akhirnya berujung pada peristiwa tragis pembunuhan ibu kandungnya pada Rabu, 10 Desember 2025 di rumah mereka di Kota Medan.

Source link