Hotman Paris Kritik MA Tolak Kasasi Razman Nasution

Hotman Paris Hutapea Berhasil Difitnah, Putusan MA Tolak Permohonan Kasasi Razman Nasution

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Razman Nasution telah menimbulkan kontroversi baru terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris Hutapea. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan untuk Razman Nasution pada September 2025.

Putusan MA yang Menjadikan Vonis Final

Hotman Paris Hutapea, yang merupakan korban dalam kasus ini, menanggapi putusan MA dengan tegas. Melalui unggahan video di akun Instagram terverifikasinya, ia memberikan tanggapannya terkait putusan tersebut. MA menolak permohonan kasasi dari Razman Nasution, sehingga memperkuat vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam pernyataan sikapnya, Hotman Paris menjelaskan bahwa putusan MA diterbitkan pada 13 Mei 2026 sebagai hasil dari proses kasasi yang dilakukan oleh pihak Razman Nasution. Dengan demikian, putusan tersebut telah menjadi final dan menguatkan hukuman 1,5 tahun penjara bagi Razman Nasution.

Proses Perjuangan Mencari Keadilan

Hotman Paris Hutapea juga menyampaikan terima kasihnya kepada Hakim Agung dan Kejaksaan RI yang telah berupaya untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini. Proses panjang yang dimulai sejak 2022 akhirnya menemukan titik terang dengan keputusan MA yang menolak kasasi Razman Nasution.

Keputusan MA bukanlah akhir dari segalanya, namun sebagai tonggak penting dalam upaya mencari keadilan atas pencemaran nama baik dan fitnah yang dialami oleh Hotman Paris Hutapea. Dengan putusan ini, diharapkan kasus ini dapat dianggap selesai dan keadilan dapat ditegakkan dengan adil.

Source link