Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 tahun 2026 menghidupkan kembali perbincangan mendalam seputar batas risiko usaha dan tanggung jawab pidana dalam mengelola uang negara. Sebagaimana diketahui, BUMN seringkali dipaksa menavigasi tantangan ganda—beroperasi secara korporasi namun selalu tunduk pada aturan serta audit pengelolaan keuangan negara.
Di tengah peran ganda ini, business judgment rule (BJR) kembali mencuat dalam diskursus hukum dan bisnis. BJR adalah prinsip yang menegaskan perlindungan hukum bagi para direksi atau pihak yang mengambil keputusan bisnis, selama keputusan tersebut diambil secara profesional, rasional, berhati-hati, tidak memiliki motif tersembunyi, serta berlandaskan kepentingan perusahaan.
Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Ail Amir & Associates Law Firm, menekankan bahwa BJR harus menjadi tembok pelindung, sehingga tidak setiap kegagalan bisnis dapat serta-merta dikenai sanksi pidana. Menurutnya, kerugian bisnis belum tentu mengandung unsur tindak pidana asalkan proses pengambilan keputusan sudah sesuai koridor hukum dan etika.
“Selama keputusan dibuat dengan itikad baik, kehati-hatian, dan menjunjung kepentingan perusahaan tanpa unsur kesengajaan jahat, maka perlindungan diberikan,” ujar Ari ketika berbicara pada forum Hukumonline Subscribers Meet Up di Jakarta.
Landasan BJR dalam regulasi Indonesia sebenarnya sudah cukup jelas. Dalam UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025, direksi harus tunduk pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Artinya, korporasi harus bertindak transparan, efisien, dan bertanggung jawab, sehingga keputusan yang dibuat dengan mengikuti tata kelola ini sejatinya aman dari ancaman pidana.
“Direksi tidak perlu cemas selama bekerja berlandaskan pada aturan main. Semua pedoman dan proteksi sudah tersedia,” tambah Ari, yang juga dikenal sebagai penasihat hukum para tokoh nasional.
Persoalannya, menurut Ari, muncul ketika penegakan hukum tidak seragam. Walaupun aparat penegak hukum mulai mengenali pentingnya BJR, praktik di lapangan menunjukkan penerapannya kadang tidak konsisten. Hal ini diperparah oleh perbedaan cara pandang dalam menilai keputusan bisnis.
Dalam praktik bisnis, keputusan dinilai pada waktu keputusan dibuat (ex ante), berdasarkan informasi, kalkulasi dan risiko yang tersedia. Sedangkan, audit kerugian negara kerap dilakukan secara ex post, yaitu setelah peristiwa dan mengacu pada hasil akhir, bukan pada proses pengambilan keputusan.
Perbedaan perspektif tersebut membuka ruang bagi interpretasi yang bisa memberatkan pelaku bisnis, padahal keputusan yang diambil bisa jadi wajar dalam konteks waktu dan data yang tersedia saat itu.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28 Tahun 2026 menyampaikan bahwa kerugian negara yang diklaim dalam kasus hukum haruslah konkret, nyata, bukan berdasarkan perkiraan atau potensi kerugian semata. Dahulu, seringkali potensi kerugian dijadikan alasan untuk membawa kasus BUMN ke ranah pidana.
Namun, dengan ketegasan MK tersebut, kini tuntutan kerugian negara memerlukan bukti dan nilai yang nyata, bukan sekedar dugaan atau harapan potensi keuntungan yang tidak tercapai. BPK ditegaskan menjadi satu-satunya lembaga resmi yang boleh mendeklarasikan besaran kerugian negara.
Sebelumnya, proses audit sering melibatkan BPKP ataupun auditor independen lainnya, yang hasilnya kerap dijadikan pijakan penegakan hukum. Ari menyoroti bahwa hanya BPK yang berwenang mengesahkan adanya kerugian negara, meskipun lembaga lain dapat membantu menghitung.
Praktik hukum masih belum sejalan dengan putusan ini. Ari menyebut jaksa kadang tetap memakai audit non-BPK, berdalih ada yurisprudensi terdahulu. Hal tersebut memperumit upaya menciptakan konsistensi hukum di lapangan. “MK sudah mengatur, tapi implementasi di lapangan tak sepenuhnya mengikutinya,” ungkapnya prihatin.
Dia juga menegaskan bahwa pidana adalah upaya hukum terakhir, setelah pilihan administratif, perdata, atau tata usaha negara dijalankan terlebih dahulu. Tidak semua problem bisnis BUMN layak langsung dihukum pidana. Banyak perselisihan bisa diselesaikan melalui jalur lainnya, seperti sanksi administrasi, ganti rugi perdata, atau sengketa TUN.
Risiko bisnis seharusnya tidak identik dengan kriminalitas. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana di FHUI, menjelaskan pengambil keputusan bisnis yang bertindak berdasarkan prinsip kehati-hatian patut dilindungi. Dinamika bisnis memang selalu bergerak dan penuh ketidakpastian, sehingga putusan mereka tak bisa dihakimi hanya dari hasil akhir.
Menurut Topo, penilaian yang adil harus menyoroti proses pengambilan keputusan; apakah sudah mempertimbangkan mitigasi risiko, transparansi, dan menyingkirkan konflik kepentingan. Profesionally-taken business risks bukanlah perbuatan jahat. Perubahan arah ekonomi, fluktuasi pasar, atau ketidakpastian eksternal adalah bagian alami dari dunia usaha.
Walau belum diadopsi secara eksplisit dalam KUHP, sudah mulai banyak hakim yang berani mengadopsi prinsip BJR dalam putusan. Ini menunjukkan pengadilan mulai membaca konteks dunia bisnis secara lebih proporsional dan bijaksana.
Pada akhirnya, diskursus BJR, kerugian negara, dan penegakan hukum menegaskan pentingnya kejelasan standar dalam tata kelola BUMN dan perusahaan milik publik lainnya. Putusan MK menjadi penanda bahwa kerugian negara tidak boleh didefinisikan semaunya, harus nyata dan diverifikasi lembaga resmi.
Tantangan terbesar ke depan adalah memastikan bahwa pelaksanaan hukum tidak menjadi penghalang bagi direksi atau pengambil keputusan untuk bertindak berani dan inovatif. Sebuah sistem hukum yang baik mampu membedakan mana kesalahan bisnis yang wajar, risiko yang telah diperhitungkan, dan mana tindakan yang memang mengandung niat jahat serta penyalahgunaan wewenang.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara












