Argumen Prof Uceng dan Al-Araf MK tentang Revisi UU Peradilan Militer

Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Zainal Arifin Mochtar dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative yakni Al-Araf mendorong agar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer direvisi. Dorongan tersebut disampaikan saat keduanya dihadirkan sebagai ahli dalam perkara nomor: 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/4).

Menurut Zainal Arifin Mochtar, UU Peradilan Militer dibentuk pada era Orde Baru yang memberikan keistimewaan yang kuat bagi rezim, sehingga masih terdapat sejumlah masalah mendasar dalam sistem peradilan militer di Indonesia. Pasca-reformasi, telah terjadi perubahan politik hukum, termasuk penguatan ketentuan kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24 UUD 1945.

Dalam perspektif konstitusional, norma-norma yang terdapat dalam UU Peradilan Militer perlu dimaknai secara terbatas agar yurisdiksi peradilan militer hanya berlaku untuk tindak pidana militer yang berkaitan langsung dengan fungsi dan disiplin kemiliteran. Uceng dan Al-Araf mengungkapkan bahwa penyesuaian UU Peradilan Militer sangat penting untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan selama 20 tahun lebih.

Al-Araf menekankan bahwa isu peradilan militer di Indonesia bukan hanya masalah teknis, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia dan supremasi hukum. Proses reformasi peradilan militer telah dirumuskan secara eksplisit dalam empat putaran amendemen UUD NRI 1945 serta diatur dalam ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).Pasca-Ketetapan MPR No.VII/MPR/2000 dan lahirnya UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengamanatkan perbaikan dan perubahan UU Peradilan Militer, belum direalisasikan.

Oleh karena itu, MK diharapkan untuk mengingatkan pembentuk Undang-undang agar segera merealisasikan perubahan UU Peradilan Militer guna menciptakan sistem yang lebih akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum modern. Uji materi ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu dan menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis serta ketidakmampuan negara untuk memastikan prajurit TNI diadili melalui peradilan yang independen, transparan dan akuntabel.

Source link