Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 selama 40 hari. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik perlu waktu tambahan untuk menyelesaikan berkas perkara tersebut dengan tersangka Yaqut dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan saksi, upaya paksa seperti penggeledahan, dan penyitaan barang bukti. Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus juga akan dipanggil dalam penyidikan ini. Diketahui, kasus korupsi kuota haji tersebut diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar. KPK juga menemukan keterlibatan lebih dari 300 agen perjalanan haji dan umrah di berbagai wilayah Indonesia. Penyidik berkomitmen untuk memulihkan aset negara yang hilang akibat tindak korupsi para tersangka. Selain Yaqut dan Ishfah, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yaitu Ismail Adham dari PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba dari PT Raudah Eksati Utama yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan pengisian kuota haji tambahan yang tidak sah dan pemberian uang kepada pejabat Kementerian Agama.
KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut: 40 Hari Terakhir
Read Also
Recommendation for You

Partai PDI-Perjuangan (PDIP) telah memberikan tanggapannya terkait keputusan Bupati Malang M Sanusi yang melantik putra…
Seluruh penumpang helikopter PK-CFX milik PT Matthew Air yang jatuh di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten…

Pada pertengahan April 2026, Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra mencatat bahwa…

Sebanyak 557 Ketua DPRD se-Indonesia mengikuti kegiatan retret yang digelar di Akademi Militer (Akmil) di…

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan keprihatinan terkait masalah perumahan di Papua yang…






