Berita  

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut: 40 Hari Terakhir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 selama 40 hari. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik perlu waktu tambahan untuk menyelesaikan berkas perkara tersebut dengan tersangka Yaqut dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan saksi, upaya paksa seperti penggeledahan, dan penyitaan barang bukti. Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus juga akan dipanggil dalam penyidikan ini. Diketahui, kasus korupsi kuota haji tersebut diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar. KPK juga menemukan keterlibatan lebih dari 300 agen perjalanan haji dan umrah di berbagai wilayah Indonesia. Penyidik berkomitmen untuk memulihkan aset negara yang hilang akibat tindak korupsi para tersangka. Selain Yaqut dan Ishfah, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yaitu Ismail Adham dari PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba dari PT Raudah Eksati Utama yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan pengisian kuota haji tambahan yang tidak sah dan pemberian uang kepada pejabat Kementerian Agama.

Source link