Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz berhasil menangkap empat terduga penyuplai amunisi ilegal kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Papua. Menurut Wakil Ketua Satgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBP Andria, keempat pelaku tersebut adalah KO (45), SMM (40), HM (53), dan AKW (51), yang ditangkap pada Rabu (25/3) dan Kamis (26/3) lalu. Andria mengungkapkan bahwa keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, dimana KO, SMM, dan AKW berperan sebagai perantara atau fasilitator, sementara HM sebagai penyedia atau penjual amunisi.
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti seperti perangkat komunikasi, kendaraan, serta senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Keempat tersangka kini ditahan di Polda Papua dan sedang diperiksa secara intensif untuk mengungkap sindikat jaringan penjualan amunisi ilegal di Papua. Mereka dijerat dengan Pasal 306 jo Pasal 20 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan senjata ilegal dan perbantuan dalam tindak pidana.
Kepala Operasi Damai Cartenz Irjen Faizal Ramadhani menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal yang dapat mengancam stabilitas keamanan di Papua. Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran senjata maupun amunisi ilegal, karena selain melanggar hukum, praktik tersebut berpotensi memicu konflik dan membahayakan keselamatan masyarakat sipil.






