Kapolda Sumatera Selatan (Sulsel) yaitu Irjen Sandi Nugroho mengumumkan bahwa kendaraan bersumbu tiga ke atas akan dilarang untuk melintas di jalur arteri saat arus mudik Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk memisahkan arus kendaraan logistik bermuatan besar dari kendaraan pribadi pemudik guna mengurangi risiko kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Sandi juga menjelaskan bahwa Polda Sumsel telah mengaktifkan Tim Urai Macet yang terdiri dari personel gabungan Direktorat Lalu Lintas dan Direktorat Samapta untuk melakukan patroli dan rekayasa lalu lintas di kawasan Timbangan KM 12 Banyuasin. Selain itu, keberadaan pos-pos strategis di wilayah Lubuk Linggau seperti Pos Pelayanan Stasiun, Pos Terpadu Lippo, Pos Pengamanan Simpang Periuk, dan Pos Pengamanan Petanang diharapkan dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama arus mudik. Melalui langkah-langkah tersebut, Polda Sumsel bertekad untuk memastikan keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus mudik Lebaran di wilayah Sumatera Selatan guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan.
Polda Sulsel Batasi Kendaraan Berat di Mudik Lebaran
Read Also
Recommendation for You

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni membantah adanya pengurusan perkara dalam kasus pemerasan yang…

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyegel empat…

Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menginvestigasi penerimaan lain yang diduga dilakukan oleh Kepala…
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah rencana reshuffle Kabinet Merah Putih dalam waktu dekat….





