Memperkuat ekonomi desa kini menjadi perhatian utama pemerintah Indonesia melalui peluncuran program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada Hari Koperasi tahun 2025. Pemerintah menempatkan pengembangan koperasi sebagai salah satu jalan utama agar masyarakat desa bisa mandiri secara ekonomi. Pendekatan ini ingin memastikan bahwa penduduk di pelosok, baik yang tinggal di pesisir atau non-pesisir, memiliki akses dan kemampuan mengelola usaha bersama secara berkelanjutan.
Dengan jumlah desa di Indonesia sekitar 84 ribu menurut BPS 2025, pemerintah menargetkan lahirnya sekitar 80 ribu koperasi baru melalui KDKMP. Cakupan program ini tidak hanya menyasar penguatan ekonomi, namun juga membawa semangat gotong royong dalam tata kelolanya.
Sejarah koperasi di Indonesia sebenarnya telah dimulai sejak masa kolonial. Raden Aria Wiraatmaja pada tahun 1886 membangun koperasi simpan pinjam di Purwokerto untuk membantu warga terbebas dari jeratan rentenir. Sejak itu, koperasi berkembang dengan berbagai jenis, antara lain koperasi simpan pinjam serta koperasi konsumen yang mendominasi dengan hampir 70 ribu unit dari total nasional pada 2023 (data Kementerian Koperasi 2025).
Walau eksistensi koperasi diakui oleh hukum melalui beberapa undang-undang dan regulasi—seperti UU Nomor 14 Tahun 1965 serta UU Nomor 12 Tahun 1967—perkembangannya kerap diwarnai tantangan. Tidak jarang, koperasi menghadapi isu dalam pengelolaan, modal, hingga transparansi keuangan.
Akademisi dari Universitas Pertahanan, Mayyasari Timur Gondokusumo, menyoroti pentingnya penerapan prinsip-prinsip kesejahteraan anggota dalam koperasi. Menurutnya, banyak negara lain yang telah lebih dulu menempatkan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi rakyat, bahkan mencetak sukses secara global, seperti di Swedia atau Korea Selatan.
Hasil studi Didi Sukardi dkk (2025) menilai performa koperasi di Indonesia belum dapat menyamai negara lain dan mengajukan empat rekomendasi reformasi: memastikan identitas koperasi secara hukum, membangun tata kelola organisasi yang demokratis dan akuntabel, menyesuaikan aturan tentang permodalan agar adil, serta merumuskan sanksi tegas guna mencegah penyalahgunaan. Keempat elemen tersebut dipandang penting untuk memperbaiki tata kelola koperasi dalam negeri.
Di sisi lain, survei CELIOS pada tahun 2025 membuka fakta bahwa pelaksanaan Koperasi Merah Putih mengandung risiko penyimpangan atau kerugian negara bila tidak dikawal dengan baik. Hal ini diperoleh dari jawaban 108 pemimpin desa yang disurvei secara acak bertingkat. Sementara, hasil survei Litbang Kompas pada tahun yang sama memperlihatkan antusiasme masyarakat terhadap program ini masih tinggi; mayoritas dari 512 responden menyatakan yakin atau sangat yakin koperasi desa akan meningkatkan kesejahteraan.
Walau demikian, realisasi pendirian koperasi masih belum mencapai sasaran yang dicanangkan pemerintah. Data terakhir menunjukkan baru sekitar 26 ribu koperasi dalam proses pembangunan, jauh di bawah target yang diinginkan. Oleh karenanya, langkah strategis mulai diambil, termasuk melibatkan TNI guna mempercepat pembentukan koperasi Merah Putih, terlebih pada daerah terpencil yang sulit dijangkau.
Langkah ini menimbulkan diskusi. Sebagian pihak menyambut baik keterlibatan TNI, mengingat jaringan TNI yang luas hingga ke pelosok tanah air. Mayyasari menilai Babinsa dan unsur TNI lain dapat menjadi faktor pendorong utama suksesnya program koperasi, karena mampu menjembatani pelaksanaan di tingkat akar rumput.
Namun, di tengah pembaruan UU TNI, muncul juga pertanyaan tentang ketepatan memasukkan tugas pembangunan koperasi ke dalam cakupan operasi militer selain perang, sebab undang-undang belum mengatur penugasan semacam itu secara spesifik. Penugasan pun tetap berada di bawah kontrol otoritas sipil; Presiden dan Menteri Pertahanan menjadi pihak yang memberikan arahan strategis, sedangkan TNI bertugas dalam batas yang telah ditetapkan.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, dalam pernyataannya November 2025, menyebutkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, TNI, pemerintah daerah, dan BUMN seperti Agrinas sebagai pelaksana utama pembangunan koperasi. Sinergi ini dianggap sebagai kunci agar koperasi benar-benar memberikan manfaat nyata dan profesional kepada masyarakat.
Secara garis besar, Koperasi Merah Putih digagas sebagai kendaraan utama pemberdayaan ekonomi desa. Untuk sukses, program ini harus diawasi secara ketat dan dievaluasi secara terbuka, agar berbagai masukan dan kritik menjadi bagian dari proses perbaikan. Target ambisius pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo membutuhkan langkah konkret, dukungan multi-pihak, serta komitmen untuk menjadikan koperasi sebagai pilar utama ekonomi rakyat.
Selama program ini tetap dikawal dan diniatkan membawa kemaslahatan bersama, pembentukan puluhan ribu koperasi desa harapannya akan menghasilkan transformasi sosial ekonomi yang menyentuh kehidupan masyarakat desa secara langsung.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa












