Berita  

Sanksi Kepala Daerah Lebaran, Itaewon Dibahas

Menteri dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memberikan peringatan tentang ancaman sanksi kepada para kepala daerah yang nekat melakukan perjalanan ke luar negeri selama masa libur Lebaran 14-28 Maret 2026. Tito menegaskan bahwa sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian atau penonaktifan selama tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dia menjelaskan bahwa larangan ini diambil agar dapat mengantisipasi potensi kerumunan dan kecelakaan yang mungkin terjadi selama periode libur Lebaran, yang menjadi puncak aktivitas masyarakat untuk berlibur.

Tito juga menyebutkan bahwa kebijakan ini dipengaruhi oleh peristiwa tragedi Halloween Itaewon di Seoul, Korea Selatan pada Oktober 2022, di mana lebih dari 100 ribu orang berkumpul dan menyebabkan kerumunan massal yang fatal. Dia menegaskan bahwa negara atau kota maju pun dapat mengalami tragedi serupa jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, keputusan untuk melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri selama libur Lebaran diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026.

Dengan demikian, larangan ini dimaksudkan untuk memastikan agar pemerintah daerah tetap fokus dalam menjalankan agenda strategis mereka selama periode libur Lebaran. Tito juga menegaskan bahwa izin perjalanan dinas luar negeri akan dibatalkan atau ditunda, guna menghindari potensi risiko yang tidak diinginkan selama masa libur tersebut. Sebuah kebijakan yang diambil atas pertimbangan keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam menghadapi puncak aktivitas liburan Lebaran.

Source link