Ketum Pemuda Pancasila Japto Buka Suara Pasca Pemeriksaan KPK

Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno telah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi melibatkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Selama pemeriksaan selama sekitar 4,5 jam, Japto tidak memberikan detail mengenai pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Dia menyatakan bahwa kedatangannya adalah untuk memenuhi tanggung jawab hukum seperti yang diminta oleh KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan keterangan dari Japto terkait dengan tiga perusahaan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara yang terkait dengan kasus tersebut. Tiga perusahaan tersebut, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Rita Widyasari juga kembali diproses hukum oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara. Sementara itu, Japto, beserta Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali, sebelumnya juga telah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus yang melibatkan Rita. Pemeriksaan tersebut dimulai dari dugaan terkait aliran uang ke elite PP. Sejumlah barang bukti, termasuk uang, mobil mewah, dan dokumen, telah disita oleh penyidik selama penggeledahan di kediaman ketiga orang saksi.

Source link