Pimpinan KPK Tidak Berwenang Tetapkan Tersangka: Analisis

Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara, menyampaikan pandangannya terkait kasus kuota tambahan haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Dalam kasus ini, Mahfud menyoroti penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang seharusnya tidak memiliki wewenang seperti itu. Dia berharap proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa kriminalisasi maupun pelanggaran dalam penegakan hukum.

Mahfud menekankan bahwa meskipun korupsi harus ditindak tegas, penegakan hukum harus tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kategorisasi kuota haji sebagai kerugian negara tidak tepat karena tidak melibatkan uang negara. Dia juga menyoroti pentingnya diskresi yang sah dalam pengambilan kebijakan oleh pejabat berwenang, agar tidak menimbulkan ketakutan dalam mengambil keputusan.

Yaqut telah mengajukan Praperadilan untuk membatalkan Surat Perintah Penyidikan yang dijadikan dasar KPK dalam menetapkan status tersangka padanya. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan dan penetapan tersangka. Mahfud juga menjelaskan konsep the discretionary power dalam hukum administrasi, yang menunjukkan pentingnya diskresi dalam situasi tanpa aturan yang jelas.

Dengan kasus ini, Mahfud mengingatkan pentingnya menjalankan proses hukum dengan sesuai aturan dan tanpa penyalahgunaan wewenang. Diskresi dan keputusan yang diambil oleh pejabat haruslah dilindungi agar tidak menghambat proses pengambilan keputusan yang penting.

Source link