Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen oleh Anggota DPR RI di Pangandaran

Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, baru-baru ini mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam acara tersebut, Hj. Ida berinteraksi dengan pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda dengan tujuan memperkuat kesadaran hukum dan meningkatkan perlindungan hak konsumen, terutama dalam perdagangan digital yang sedang berkembang pesat.

Dalam kesempatan tersebut, Hj. Ida menekankan pentingnya perlindungan konsumen sebagai landasan keadilan ekonomi. Beliau juga mengingatkan bahwa negara harus melindungi pelaku usaha kecil agar tidak dirugikan dalam transaksi, baik secara langsung maupun digital. Hak dasar konsumen yang dibahas mencakup kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa, informasi yang benar dan jujur, serta hak untuk mengajukan keluhan. Sementara itu, pelaku usaha diingatkan mengenai kewajiban menjaga kualitas produk, transparansi informasi, dan tanggung jawab atas kerugian.

Dialog interaktif dalam acara tersebut membuka ruang bagi peserta untuk mengemukakan masalah seputar produk tanpa label jelas, praktik e-commerce yang merugikan, dan posisi tawar konsumen kecil yang lemah. Hj. Ida menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan penguatan pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya, dengan keyakinan bahwa konsumen yang cerdas dapat menciptakan pasar yang sehat yang mendukung ekonomi rakyat.

Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun kesadaran hukum dan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, serta pro-rakyat. Dengan semakin pesatnya perkembangan perdagangan digital, perlindungan konsumen menjadi hal yang semakin penting untuk ditekankan.

Source link