Valve Digugat New York, Loot Box dianggap Judi Ilegal • Jagat Play

Valve kembali menghadapi masalah hukum dengan otoritas pemerintah, kali ini dengan negara bagian New York yang menyerang legalitas loot box di Steam. Setelah sebelumnya Valve menghadapi gugatan hukum dari pemerintah Inggris karena harga komisi penjualan yang dianggap terlalu besar, kali ini negara bagian New York menggugat pemilik Steam atas dugaan praktik perjudian ilegal melalui sistem loot box di platform mereka. Gugatan ini diajukan oleh Jaksa Agung New York, Letitia James, yang menilai mekanisme tersebut setara dengan mesin slot digital.

Dalam dokumen pengaduannya, James menjelaskan mengenai loot box di beberapa game populer seperti Counter-Strike 2 dan Dota 2. Sistem ini memungkinkan pemain untuk mengeluarkan uang untuk kesempatan mendapatkan item langka secara acak, yang dianggap mendorong perilaku berjudi. Menurut James, perjudian di New York dilarang kecuali untuk kondisi tertentu yang diatur undang-undang.

James mengkhawatirkan potensi adiksi yang serius, terutama bagi pemain muda, disebabkan oleh mekanisme loot box. Dia juga menyebut bahwa Valve telah menghasilkan miliaran dolar dari sistem yang dianggap ilegal tersebut. James menegaskan bahwa fitur loot box bersifat adiktif, merugikan, dan melanggar hukum negara bagian, sehingga pihaknya mengambil tindakan hukum untuk menghentikan praktik tersebut.

Kasus ini memunculkan kembali perdebatan lama mengenai status loot box dalam industri game. Beberapa negara telah mengambil tindakan tegas terhadap praktik ini, sementara di Amerika Serikat, regulasinya masih berada di tingkat negara bagian. Jika gugatan ini berhasil, akan membawa dampak signifikan bukan hanya bagi Valve tetapi juga bagi model monetisasi berbasis RNG (random number generation) yang menjadi fondasi banyak game live service.

Sampai saat ini, Valve belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Bagaimana pendapat Anda mengenai serangan kembali Valve oleh pihak pemerintah terkait masalah loot box?

Source link