Bareskrim Menangkap 5 Penipu SMS Blast e-Tilang Palsu

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap lima tersangka kasus penipuan online atau phishing dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Para tersangka menggunakan nama Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam aksinya untuk menyesatkan korban, dan dikendalikan oleh seorang warga negara China. Mereka mencatut nama instansi pemerintah dan mengarahkan korban ke tautan link phishing palsu yang menyerupai situs resmi pembayaran e-tilang Kejagung. Kasus ini terungkap setelah tim patroli siber menemukan 124 tautan website phishing yang meniru tampilan situs resmi Kejagung. Para pelaku menggunakan SIM box yang dioperasikan dari jarak jauh oleh WN China untuk mengirimkan SMS phishing kepada ribuan nomor handphone setiap hari. Mereka juga menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto (USDT), dengan jumlah yang bervariasi tergantung dari banyaknya SIM box yang dioperasikan. Selain itu, polisi juga menyita puluhan unit PC, router, puluhan SIM Box, dan ratusan kartu SIM yang diregistrasi dengan data NIK milik warga Indonesia. Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal 12 miliar rupiah. Kesempatan untuk membaca lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini dapat ditemukan di CNN Indonesia.

Source link