Segel Bea Cukai Mewah: Toko Perhiasan Bening Luxury di Pluit

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta telah melakukan penyegelan terhadap toko perhiasan mewah Bening Luxury di wilayah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Tindakan tersebut dilakukan karena dugaan pelanggaran prosedur kepabeanan dan perpajakan. Penyegelan dilakukan bersama perwakilan Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah proses pemeriksaan administrasi terkait kepabeanan dan perpajakan. Meskipun belum ada laporan resmi tentang hasil pemeriksaan, tim gabungan terus melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih lanjut kemungkinan pelanggaran aturan perundang-undangan.

Selain itu, Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Krisyanto, juga telah melakukan penyegelan terhadap tiga toko perhiasan Tiffany & Co di Jakarta. Penyegelan dilakukan atas dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang impor. Penindakan ini sebagai langkah tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan. DJBC juga membuka kemungkinan adanya penindakan lanjutan terhadap toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan Jakarta jika ditemukan pelanggaran serupa. Hingga saat ini, pihak Tiffany & Co belum memberikan pernyataan terkait penyegelan toko mereka di pusat perbelanjaan Jakarta.

Source link